Rabu, 26 Maret 2014

NEGARA DAN KONSTITUSI



NAMA            : MIRA FITRIANI
KELAS           : 2EA25
NPM               : 14212594
SOAL :
1.      Jelaskan mengapa negara disebut sebagai organisasi kekuasaan !
2.      Negara Indonesia adalah Negara kesatuan berbentuk republic, jelaskan maksudnya berdasar teori tentang bentuk Negara !
3.      Jelaskan secara singkat susunan kelembagaan Negara Indonesia sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945 !
4.      Jelaskan perbedaan antara konstitusi dan UUD, serta perbedaan konstitusi dengan konvensi !
5.      Jelaskan mengapa suatu Negara perlu melakukan perubahan pada konstitusi/ UUD nya dan biasanya lembaga apa yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan, kira kira apa yang menjadi alas an mengapa lembaga tersebut yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan !

JAWAB :

1.            Negara disebut sebagai organisasi kekuasaan, karena setiap Negara terorganisir dan di dalamnya pasti ada kekuasaan. Kekuasaan di suatu Negara terbagi tiga, yang sering disebut dengan istilah trias politika. Trias politika terdiri dari kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan, dan kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan kehakiman.

2.            Menurut UUD 1945 Pasal 1 ayat 1,Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik.Selanjutnya,Negara Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) yang merupakan bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah/kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat,suku,budaya,dan keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang medeka,berdaulat,bersatu,adil dan makmur dengan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia.
Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang Integral,Negara juga tidak memihak atau menjamin kepentingan golongan atau perseorangan dan tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.Begitu juga Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
3.            LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SEBELUM PERUBAHAN UUD 1945

       a.               MPR
·      Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
·      Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.
Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:
      b.               PRESIDEN
·      Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
·      Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
·      Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
·      Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
·      Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
       c.                                 DPR
·      Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
·      Memberikan persetujuan atas PERPU.
·      Memberikan persetujuan atas Anggaran.
·      Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
      d.            DPA DAN BPK
Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.
LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SESUDAH PERUBAHAN UUD 1945
          a.   MPR
·      Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
·      Menghilangkan supremasi kewenangannya.
·      Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
·      Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
·      Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
            b.   DPR
·         Posisi dan kewenangannya diperkuat.
·         Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
·         Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
·         Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
             c.      DPD
·         Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
·         Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
·         Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
·         Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
            d.   BPK
·         Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
·         Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
·         Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
·         Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
             e.   PRESIDEN
·         Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
·         Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
·         Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
·         Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
·         Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
·         Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
             f.         MAHKAMAH AGUNG
·         Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
·         Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
             g.      MAHKAMAH KONSTITUSI
·         Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
·         Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
·         Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.

4.      Perbedaan konstitusi dan UUD
Konstitusi berasal dari kata ‘constuer’ (bahasa prancis ) yang artinya membentuk membentuk, menyusun, atau menyatakan. Istilah konstitusi sering diterjemahkan atau disamaartikan dengan UUD. Beberapa istilah dari UUD seperti  gronwet   (bahasa Belanda) dan groundgesetz (bahasa Jerman). Namun, L. J. Apeldoorn mengemukakan bahwa antara konstitusi dan UUD tidak sama artinya. UUD hanyalah sebatas hukum dasar tertulis, sedangkan konstitusi memuat hukum dasar tertulis dan tidak tertulis.

Perbedaan konstitusi dengan konvensi
 Konstitusi dapat menunjuk ke hukum penting, biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan subsitusi tertentu terutama dari Paus.
Konvensi adalah perjanjian internasional untuk konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan. dapat merujuk pada:
* Konvensi (rapat), suatu rapat besar.
* Konvensi (norma), suatu kumpulan norma yang diterima umum.
* Traktat, perjanjian, dll.

5.      Sebelum perubahanUUD 1945, kedudukan MPR merupakan lembaga tertinggi negara dan melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat. Perwakilan dalam MPR terdiri dari tiga pilar  perwakilan yaitu perwakilan politik, yaitu para anggota DPR yang dipilih dalam pemilihan umum. Perwakilan fungsional, yang terdiri dari para utusan golongan dan perwakilan kedaerahan, yaitu para utusan daerah. Karena itu, MPR diartikulasikan sebagai representasi dan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat tidak sama yang dikenal diberbagai negara yang biasanya merupakan lembaga pembentuk undang-undang, akan tetapi hanya terbatas sebagai pembentuk UUD termasuk melakukan perubahan, yaitu sebagai lembaga konstituante. Sedangkan lembaga yang memiliki kewenangan membentuk undang-undang itu dalam ketatnegaraan Indonesia adalah DPR (walaupun tidak sepenuhnya karena dilakukan bersama Presiden). Pembagian ini menunjukan pembeaan antara fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat legislative, eksekutif dan yudikatif yang lebih dikenal dengan

SUMBER :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar