Rabu, 06 November 2013

CIRI KHAS DAN HUKUM EKONOMI KOPERASI DI INDONESIA

NAMA   : Mira Fitriani
KELAS  : 2EA25
NPM       : 14212594
    





1.            Pengertian Ekonomi Koperasi

Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya.
Koperasi menurut UUD 1945 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Sementara menurut ICA COOperative Identity Statement koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

2.            Prinsip – prinsip Ekonomi Koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu system ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang lebih efektif dan tahan lama.
Ada beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip Koperasi, yaitu:
                   a.            PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
Menurut Prinsip Munker Prinsip koperasi terdiri dari:
a. Keanggotaan bersifat sukarela
b. Keanggotaan terbuka
c. Pengembangan anggota
d. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
f. Koperasi sbg kumpulan orang-orang
g. Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
h. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
I. Perkumpulan dengan sukarela
j. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l. Pendidikan anggota

                  b.            PRINSIP ROCHDALE
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
h. Netral terhadap politik dan agama

                   c.            PRINSIP RAIFFEISEN
a. Swadaya
b. Daerah kerja terbatas
c. SHU untuk cadangan
d. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f. Usaha hanya kepada anggota
g. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

                  d.            PRINSIP HERMAN SCHULZE
a. Swadaya
b. Daerah kerja tak terbatas
c. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d. Tanggung jawab anggota terbatas
e. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

                   e.            PRINSIP ICA
a. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
b. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
c. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
d. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
e. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
f. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

                   f.            PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
a. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
c. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d. Adanya pembatasan bunga atas modal
e. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
f. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

                  g.             PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan perkoperasian
g. Kerjasama antar koperasi

Dengan demikian Prinsip Koperasi diantaranya, sebagai berikut:
(a)    Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
(b)   Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
(c)    Pembagian laba dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa para
        anggota
(d)   Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
(e)   Kemandirian
(f)     Pendidikan Perkoperasian
(g)    Kerjasama antar koperasi

3.         Ciri – ciri Khas Ekonomi Koperasi

                              1.            Sifat keanggotaan
                              2.            Pembagian keuntungan
                              3.            Hubungan personal antara organisasi dan manajer
                              4.            Keterlibatan pemerintah dalam penciptaan stabilitas dan operasi
                              5.            Hubungan organisasi dan masyarakat
Penjelasannya seperti :
Ø   Berasas kekeluargaan dan bersifat terus menerus
Ø   Prinsip kebersamaan yang selalu mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
Ø    Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
Ø   Tidak mencari untung yang sebesar-besarnya
Ø   Anggota yang diutamakan, anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama
Ø   Modal koperasi berubah-ubah tergantung pada keluar masuk anggota yang diperoleh dari simpanan para anggotanya
Ø   Bekerja dengan terang-terangan
Ø   Bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban agar bisa mencapai tujuan
Ø   Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi

4.      DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA

Indonesia adalah negara hukum yang berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang telah ditetapkan oleh MPR-RI sebagai suatu sumber azaz demokrasi. Di Indonesia Koperasi telah mendapatkan tempat yang jelas dan pasti, maka dari itu Koperasi berlandaskan hukum negara yang sangat kuat.
Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia
                                                       a.            Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
                                                      b.            Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
                                                       c.            Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
                                                      d.            Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
                                                       e.            Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
                                                       f.            Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
                                                      g.            Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
                                                      h.            Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
·          Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
·          Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
·          Koperasi harus bersifat mandiri
·          Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.

Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, dimana koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya adalah orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama, dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dengan itu koperasi di Indonesia dilindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :

                               a.            Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan guna mencapai kepentingan ekonomi bersama untuk meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.
                              b.            Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi
                               c.            Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan
                              d.            Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas
                               e.            Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tecapainya suatu cita-cita bersama

Sumber :