Kamis, 22 Mei 2014

ARTIKEL “WARGA NEGARA YANG TIDAK MEMILIH PEMILIHA CALEG 2014”



Nama : Mira Fitriani
Kelas : 2EA25
NPM  : 14215594

WARGA NEGARA YANG TIDAK MEMILIH PEMILIHA CALEG 2014

A.PEMILU
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan.Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilu
B.MANFAAT PEMILU
Pemilu dipandang sebagai bentuk paling nyata dari kedaulatan yang berada di tangan rakyat serta wujud paling konkret partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu,sistem dan penyelenggaraan pemilu selalu menjadi perhatian utama karena melalui penataan, sistem dan kualitas penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Penyelenggaraan Pemilu sangatlah penting bagi suatu negara, hal ini disebabkan karena :
*    
1.      Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
2.      Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secarakonstitusional
3.      Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.
4.      Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.

C.DAMPAK BAGI WARGA YANG TIDAK MENGGUNAKAN HAK SUARANYA
Terdapat 3 dampak negatif dari pengabaian hak pilih dalam pemilihan umum (pemilu), khususnya jika penduduk yang berpartisipasi dalam pemilu berjumlah rendah.
1.      Pertama, kata Syahrial, program pembangunan yang disiapkan oleh Presiden terpilih berpotensi tidak didukung oleh mayoritas penduduk. Salah satu alasannya adalah karena penduduk yang tidak menggunakan hak suaranya tidak merasa menjadi pendukung dari program tersebut. Oleh sebab itu, potensi gagalnya pencapaian tujuan pembangunan menjadi cukup besar, dan ini sangat berbahaya bagi suatu negara yang umur demokrasinya masih muda.
2.      Kedua, kelompok yang tidak menggunakan hak suara pada saat pemilu berpotensi menjadi kekuatan yang dapat melakukan “sabotase” atas program-program yang telah disusun oleh pemerintah yang dikomandoi oleh Presiden terpilih. Resiko ini dapat berupa “pembelokan” arah pembangunan, maupun berupa hambatan yang dapat memperlambat laju pembangunan.
3.      Ketiga, kelompok yang tidak menggunakan hak suara, secara politis merasa berada diluar dari sistem politik yang dibangun, sehingga mereka dapat menganggap dirinya tidak bermasalah jika tidak memberikan dukungan kepada Pemerintah yang dipimpin oleh Presiden terpilih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar