Nama
: Mira Fitriani
Kelas
: 2EA25
NPM : 14215594
“WARGA
NEGARA YANG TIDAK MEMILIH PEMILIHA CALEG 2014”
A.PEMILU
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses memilih orang untuk
mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.Jabatan-jabatan
tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden,
wakil rakyat
di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.Pada konteks yang
lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti
ketua OSIS
atau ketua kelas,
walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan.Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilu
B.MANFAAT PEMILU
Pemilu dipandang sebagai
bentuk paling nyata dari kedaulatan yang berada di tangan rakyat serta wujud
paling konkret partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena
itu,sistem dan penyelenggaraan pemilu selalu menjadi perhatian utama karena
melalui penataan, sistem dan kualitas penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat
benar-benar mewujudkan pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Penyelenggaraan Pemilu
sangatlah penting bagi suatu negara, hal ini disebabkan karena :
1.
Pemilu merupakan sarana
perwujudan kedaulatan rakyat.
2.
Pemilu merupakan sarana
untuk melakukan penggantian pemimpin secarakonstitusional
3.
Pemilu merupakan sarana
bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.
4.
Pemilu merupakan sarana
bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
C.DAMPAK BAGI WARGA YANG TIDAK MENGGUNAKAN HAK SUARANYA
Terdapat 3 dampak negatif dari pengabaian hak pilih dalam pemilihan umum (pemilu), khususnya jika penduduk yang berpartisipasi dalam pemilu berjumlah rendah.
1.
Pertama,
kata Syahrial, program pembangunan yang disiapkan oleh Presiden terpilih
berpotensi tidak didukung oleh mayoritas penduduk. Salah satu alasannya adalah
karena penduduk yang tidak menggunakan hak suaranya tidak merasa menjadi pendukung
dari program tersebut. Oleh sebab itu, potensi gagalnya pencapaian tujuan
pembangunan menjadi cukup besar, dan ini sangat berbahaya bagi suatu negara
yang umur demokrasinya masih muda.
2.
Kedua,
kelompok yang tidak menggunakan hak suara pada saat pemilu berpotensi menjadi
kekuatan yang dapat melakukan “sabotase” atas program-program yang telah
disusun oleh pemerintah yang dikomandoi oleh Presiden terpilih. Resiko ini
dapat berupa “pembelokan” arah pembangunan, maupun berupa hambatan yang dapat
memperlambat laju pembangunan.
3.
Ketiga,
kelompok yang tidak menggunakan hak suara, secara politis merasa berada diluar
dari sistem politik yang
dibangun, sehingga mereka dapat menganggap dirinya tidak bermasalah jika tidak
memberikan dukungan kepada Pemerintah yang dipimpin oleh Presiden terpilih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar