NAMA :
MIRA FITRIANI
KELAS : 2EA25
NPM :
14212594
SOAL :
1.
Jelaskan
mengapa negara disebut sebagai organisasi kekuasaan !
2.
Negara
Indonesia adalah Negara kesatuan berbentuk republic, jelaskan maksudnya
berdasar teori tentang bentuk Negara !
3.
Jelaskan
secara singkat susunan kelembagaan Negara Indonesia sebelum dan sesudah
perubahan UUD 1945 !
4.
Jelaskan
perbedaan antara konstitusi dan UUD, serta perbedaan konstitusi dengan konvensi
!
5.
Jelaskan
mengapa suatu Negara perlu melakukan perubahan pada konstitusi/ UUD nya dan
biasanya lembaga apa yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan, kira
kira apa yang menjadi alas an mengapa lembaga tersebut yang diberi kewenangan
untuk melakukan perubahan !
JAWAB
:
1.
Negara
disebut sebagai organisasi kekuasaan, karena setiap Negara terorganisir dan di
dalamnya pasti ada kekuasaan. Kekuasaan di suatu Negara terbagi tiga, yang
sering disebut dengan istilah trias politika. Trias politika terdiri dari
kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif
yaitu kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan, dan kekuasaan yudikatif yaitu
kekuasaan kehakiman.
2.
Menurut
UUD 1945 Pasal 1 ayat 1,Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk
republik.Selanjutnya,Negara Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan
Republik Indonesia(NKRI) yang merupakan bentuk negara yang terdiri dari banyak
wilayah/kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat,suku,budaya,dan
keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang
medeka,berdaulat,bersatu,adil dan makmur dengan pemerintahan yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan
kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban
dunia.
Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang Integral,Negara juga tidak memihak atau menjamin kepentingan golongan atau perseorangan dan tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.Begitu juga Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang Integral,Negara juga tidak memihak atau menjamin kepentingan golongan atau perseorangan dan tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.Begitu juga Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
3.
LEMBAGA
NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SEBELUM PERUBAHAN UUD 1945
a.
MPR
·
Sebagai Lembaga Tertinggi Negara
diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di
tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan
dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat
presiden dan wakil presiden.
·
Susunan keanggotaannya terdiri dari
anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.
Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara
lain:
b.
PRESIDEN
·
Presiden memegang posisi sentral dan
dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi
“untergeordnet”.
·
Presiden menjalankan kekuasaan
pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon
the president).
·
Presiden selain memegang kekuasaan
eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative
power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
·
Presiden mempunyai hak prerogatif
yang sangat besar.
·
Tidak ada aturan mengenai batasan
periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian
presiden dalam masa jabatannya.
c.
DPR
·
Memberikan persetujuan atas RUU yang
diusulkan presiden.
·
Memberikan persetujuan atas PERPU.
·
Memberikan persetujuan atas
Anggaran.
·
Meminta MPR untuk mengadakan sidang
istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
d.
DPA DAN
BPK
Di samping itu, UUD 1945 tidak
banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan
kewenangan yang sangat minim.
LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN
NEGARA SESUDAH PERUBAHAN UUD 1945
a. MPR
·
Lembaga tinggi negara sejajar
kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD,
MA, MK, BPK.
·
Menghilangkan supremasi
kewenangannya.
·
Menghilangkan kewenangannya
menetapkan GBHN.
·
Menghilangkan kewenangannya
mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
·
Susunan keanggotaanya berubah, yaitu
terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah
yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
b. DPR
·
Posisi dan kewenangannya diperkuat.
·
Mempunyai kekuasan membentuk UU
(sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan
saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
·
Proses dan mekanisme membentuk UU
antara DPR dan Pemerintah.
·
Mempertegas fungsi DPR, yaitu:
fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme
kontrol antar lembaga negara.
c.
DPD
·
Lembaga negara baru sebagai langkah
akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat
nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat
sebagai anggota MPR.
·
Keberadaanya dimaksudkan untuk
memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
·
Dipilih secara langsung oleh
masyarakat di daerah melalui pemilu.
·
Mempunyai kewenangan mengajukan dan
ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
d. BPK
·
Anggota BPK dipilih DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD.
·
Berwenang mengawasi dan memeriksa
pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil
pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
·
Berkedudukan di ibukota negara dan
memiliki perwakilan di setiap provinsi.
·
Mengintegrasi peran BPKP sebagai
instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
e. PRESIDEN
·
Membatasi beberapa kekuasaan
presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden
dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
·
Kekuasaan legislatif sepenuhnya
diserahkan kepada DPR.
·
Membatasi masa jabatan presiden
maksimum menjadi dua periode saja.
·
Kewenangan pengangkatan duta dan
menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
·
Kewenangan pemberian grasi, amnesti
dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
·
Memperbaiki syarat dan mekanisme
pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung
oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam
masa jabatannya.
f.
MAHKAMAH
AGUNG
·
Lembaga negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk
menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
·
Berwenang mengadili pada tingkat
kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang
lain yang diberikan Undang-undang.
g.
MAHKAMAH
KONSTITUSI
·
Keberadaanya dimaksudkan sebagai
penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
·
Mempunyai kewenangan: Menguji UU
terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus
pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan
atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil
presiden menurut UUD.
·
Hakim Konstitusi terdiri dari 9
orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan
ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang
kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
4.
Perbedaan
konstitusi dan UUD
Konstitusi
berasal dari kata ‘constuer’ (bahasa prancis ) yang artinya membentuk membentuk,
menyusun, atau menyatakan. Istilah konstitusi sering
diterjemahkan atau disamaartikan dengan UUD. Beberapa istilah dari UUD seperti
gronwet (bahasa Belanda) dan groundgesetz (bahasa Jerman). Namun, L. J. Apeldoorn
mengemukakan bahwa antara konstitusi dan UUD tidak sama artinya. UUD hanyalah
sebatas hukum dasar tertulis, sedangkan konstitusi memuat hukum dasar tertulis
dan tidak tertulis.
Perbedaan
konstitusi dengan konvensi
Konstitusi dapat menunjuk ke hukum penting,
biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam
hukum kanon untuk menandakan keputusan subsitusi tertentu terutama dari Paus.
Konvensi adalah perjanjian internasional untuk konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan. dapat merujuk pada:
* Konvensi (rapat), suatu rapat besar.
* Konvensi (norma), suatu kumpulan norma yang diterima umum.
* Traktat, perjanjian, dll.
Konvensi adalah perjanjian internasional untuk konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan. dapat merujuk pada:
* Konvensi (rapat), suatu rapat besar.
* Konvensi (norma), suatu kumpulan norma yang diterima umum.
* Traktat, perjanjian, dll.
5.
Sebelum perubahanUUD 1945, kedudukan
MPR merupakan lembaga tertinggi negara dan melaksanakan sepenuhnya kedaulatan
rakyat. Perwakilan dalam MPR terdiri dari tiga pilar perwakilan yaitu
perwakilan politik, yaitu para anggota DPR yang dipilih dalam pemilihan umum.
Perwakilan fungsional, yang terdiri dari para utusan golongan dan perwakilan
kedaerahan, yaitu para utusan daerah. Karena itu, MPR diartikulasikan sebagai
representasi dan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. MPR sebagai lembaga
perwakilan rakyat tidak sama yang dikenal diberbagai negara yang biasanya
merupakan lembaga pembentuk undang-undang, akan tetapi hanya terbatas sebagai
pembentuk UUD termasuk melakukan perubahan, yaitu sebagai lembaga konstituante.
Sedangkan lembaga yang memiliki kewenangan membentuk undang-undang itu dalam
ketatnegaraan Indonesia adalah DPR (walaupun tidak sepenuhnya karena dilakukan
bersama Presiden). Pembagian ini menunjukan pembeaan antara fungsi-fungsi
pemerintahan yang bersifat legislative, eksekutif dan yudikatif yang lebih
dikenal dengan
SUMBER :