Nama : Mira Fitriani
Kelas : 4EA25
NPM : 14212594
Kamis, 30 Juni 2016
Rabu, 08 Juni 2016
Rabu, 27 April 2016
Senin, 04 April 2016
Kamis, 07 Januari 2016
Contoh Perusahaan Yang Sudah Menerapkan Etika Dalam Bisnis
Nama : Mira Fitriani
Kelas : 4EA25
NPM:10212571
TUGAS:04
KELOMPOK:3
1. PT
POS INDONESIA Dalam Menerapkan Etika Bisnis
Salah
satu upaya untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan/organisasi adalah dengan
cara menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Penerapan Good Corporate
Governance (GCG) merupakan pedoman bagi Komisaris dan Direksi dalam membuat
keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi,
kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan
adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap pihak yang berkepentingan
(stakeholders) secara konsisten.
Maksud dan
tujuan penerapan Good Corporate Governance di Perusahaan adalah sebagai
berikut:
a.
Memaksimalkan nilai Perusahaan dengan cara
meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung
jawab, dan adil agar Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara
nasional maupun internasional.
b.
Mendorong pengelolaan Perusahaan secara
profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan
meningkatkan kemandirian.
c.
Mendorong agar manajemen Perusahaan dalam
membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi
dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta
kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders
maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaa.
d.
Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam
perekonomian nasional
e.
Meningkatkan nilai investasi dan kekayaan
Perusahaan
A. PEDOMAN
ETIKA BISNIS DAN TATA PERILAKU (CODE OF CONDUCT)
1)
LATAR BELAKANG DAN SISTEMATIKA ETIKA BISNIS DAN
TATA PERILAKU (CODE OF CONDUCT)
a)
Pedoman Etika Bisnis dan tata perilaku ini
merupakan penjabaran dari praktik-praktik Good Corporate Governance sebagaimana
tertuang dalam Keputusan bersama Komisaris dan Direksi PT Pos Indonesia nomor:
KD.74/Dirut/1209 dan nomor: 649/Dekom/1209 tanggal 22 Desember 2009 tentang
Panduan Penerapan Good Corporate Governance di PT Pos Indonesia (Persero),
khususnya yang tercantum dalam Bab VII, yaitu Kebijakan perusahaan tentang
perilaku Etis/Etika Bisnis.
b)
PT POS INDONESIA (Persero) berkomitmen untuk
melaksanakan praktik-praktik Good Corporate Governance atau Tata Kelola
perusahaan yang baik sebagai bagian dari Bisnis untuk pencapaian Visi dan Misi
perusahaan. Code of Conduct ini merupakan salah satu wujud komitmen tersebut
dalam menjabarkan Tata Nilai Dasar PT POS INDONESIA (Persero) ke dalam
interpretasi perilaku yang terkait dengan etika Bisnis dan tata perilaku.
c)
Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct)
ini disusun untuk menjadi acuan perilaku bagi Direksi dan pekerja sebagai Insan
POS INDONESIA dalam mengelola perusahaan guna mencapai Visi, Misi dan tujuan
perusahaan.
2)
TUJUAN ETIKA BISNIS DAN TATA (CODE OF CONDUCT)
Penerapan Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of
Conduct) ini dimaksudkan untuk :
a)
Mengidentifikasikan nilai-nilai dan standar
etika selaras dengan Visi dan Misi perusahaan.
b)
Menjabarkan Tata Nilai sebagai landasan etika
yang harus diikuti oleh insan POS INDONESIA dalam melaksanakan tugas.
c)
Menjadi acuan perilaku insan POS INDONESIA dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan berinteraksi dengan
stakeholders perusahaan.
d)
Menjelaskan secara rinci standar etika agar
insan POS INDONESIA dapat menilai bentuk kegiatan yang diinginkan dan membantu
memberikan pertimbangan jika menemui keragu-raguan dalam bertindak.
3)
STANDAR ETIKA BISNIS POS INDONESIA
Sedangkan standar-standar etika bisnis yang diterapkan
oleh POS Indonesia antara lain :
1.
Etika perusahaan tentang integritas dalam aktiva
bisnis dan pekerjaan
2.
Etika perusahaan dengan pemegang saham
3.
Etika perusahaan dengan pekerja ( hubungan
industrial )
4.
Etika perusahaan dengan konsumen
5.
Etika perusahaan dengan pesaing
6.
Etika perusahaan dengan penyedia barang dan
jasa/rekaan
7.
Etika perusahaan dalam pengadaan dan kontrak
pekerjaan
8.
Etika perusahaan dengan mitra kerja POS
Indonesia
9.
Etika perusahaan dengan kreditur / investor POS
Indonesia
10.
Etika perusahaan dengan pemerintan
11.
Etika perusahaan dengan masyarakat
12.
Etika perusahaan dengan media massa
13.
Etika perusahaan dengan pengelolaan lingkungan
14.
Etika perusahaan dengan organisasi profesi POS
Indonesia.
2. PT Garuda Indonesia
Garuda
Indonesia telah mengumandangkan 5 (lima) nilai-nilai Perusahaan, yaitu
eFficient & effective; Loyalty; customer centricitY; Honesty & Openness
dan Integrity yang disingkat menjadi "FLY HI" sejak tahun 2007,
dilanjutkan dengan rumusan code of conduct yang diluncurkan pada tahun 2008.
Tata nilai FLY HI dan etika Perusahaan merupakan soft structure dalam membangun
Budaya Perusahaan sebagai pendekatan yang digunakan Garuda untuk mewujudkan
tata kelola perusahaan yang baik.
Pada
tahun 2011, perusahaan menetapkan etika bisnis dan etika kerja perusahaan
melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No.
JKTDZ/SKEP/50023/11 tanggal 11 Maret 2011.
Etika
bisnis dan etika kerja tersebut merupakan hasil penyempurnaan dari pedoman
perilaku (code of conduct) yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Direktur
Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No.JKTDZ/SKEP/50002/08 tanggal 14
Januari 2008 tentang Nilai-nilai Perusahan dan Pedoman Perilaku (code of
conduct) Insan Garuda Indonesia. Penyempurnaan dilakukan berdasarkan umpan
balik dari hasil proses implementasi internalisasi serta rekomendasi hasil GCG
assessment tahun 2009. Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan merupakan
himpunan perilaku-perilaku yang harus ditampilkan dan perilakuperilaku yang
harus dihindari oleh setiap Insan Garuda Indonesia.
Etika
dan perilaku tersebut dalam hubungannya dengan:
A.
Hubungan Sesama Insan Garuda.
B.
Hubungan dengan Pelanggan, Pemegang Saham dan
Mitra Usaha serta Pesaing.
C.
Kepatuhan Dalam Bekerja, mencakup Transparansi
Komunikasi dan Laporan Keuangan; Penanganan Benturan Kepentingan; Pengendalian
Gratifikasi; Perlindungan Tehadap Aset Perusahaan dan Perlindungan Terhadap
Rahasia Perusahaan.
D.
Tanggung jawab Kepada Masyarakat, Pemerintah dan
Lingkungan.
E.
Penegakan Etika Bisnis dan Etika Kerja mencakup:
Pelaporan Pelanggaran; Sanksi Atas Pelanggaran; Sosialisasi dan Pakta
Integritas.
Tata nilai, etika bisnis dan etika kerja merupakan tanggung jawab
seluruh Insan Garuda Indonesia, seperti yang dinyatakan oleh Direktur Utama dan
Komisaris Utama Perusahaan dalam Buku Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan
serta sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk No. JKTDZ/SKEP/50023/11 tanggal 11 Maret 2011, ketetapan ketiga
bahwa seluruh pegawai Perusahaan wajib memahmai, menerapkan dan melaksanakan
Etika Bisnis dan Etika Kerja serta menandatangani "Pernyataan Pakta
Integritas Kepatuhan Terhadap Etika Perusahaan."
Internalisasi nilai-nilai dan etika Perusahaan dilakukan secara
intensif melalui berbagai saluran komunikasi, pelatihan dan terintegrasi dengan
sistem penilaian pegawai. Sosialisasi melalui saluran komunikasi internal
perusahaan baik cetak maupun elektronik, tatap muka dan diskusi ke semua Unit
Kerja baik di kantor Pusat maupun di Kantor Cabang serta melalui program
pelatihan. Melalui proses sosialisasi, pada tahun 2011 ini jumlah pegawai yang
telah menandatangani lembar komitmen kepatuhan terhadap etika Perusahaan telah
mencapai 2.980 pegawai dari berbagai profesi dan unit kerja. Jumlah tersebut
berarti sudah mencapai lebih dari separuh dari total pegawai Perusahaan.
Perusahaan mengimplementasikan whistleblowing system sebagai alat manajemen
untuk membantu penegakkan etika perusahaan. Melalui system ini diharapkan semua
pemangku kepentingan mau melaporkan dugaan pelanggan etika yang dilakukan oleh
oknum Pegawai Garuda.
Etika bisnis dan etika kerja serta whistleblowing system
disosialisasikan pula kepada Mitra Usaha sehingga dapat membantu proses
penegakkan etika di perusahaan serta bersama-sama menciptakan lingkungan bisnis
yang bersih dan bermartabat. Tata nilai "FLY HI" dan etika Perusahaan
merupakan soft structure untuk membangun Budaya Perusahaan sebagai pendekatan
yang digunakan Garuda untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good
Corporate Governance).
3. Sebuah
perusahaan pengembang di Lampung membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan
perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah pabrik. Sesuai dengan perjanjian
yang telah disepakati pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada
pihak perusahaan kontraktor tersebut. Dalam pelaksanaannya, perusahaan
kontraktor menyesuaikan spesifikasi bangunan pabrik yang telah dijanjikan.
Sehingga bangunan pabrik tersebut tahan lama dan tidak mengalami kerusakan.
Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor telah mematuhi prinsip kejujuran
karena telah memenuhi spesifikasi bangunan yang telah mereka musyawarahkan
bersama pihak pengembang.
4. Sebuah
Yayasan Maju Selalu menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun
ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp.500.000,- kepada setiap siswa
baru. Pungutan sekolah ini diinformasikan kepada mereka saat akan
mendaftar,sehingga setelah diterima,mereka harus membayarnya. Kemudian pihak
sekolah memberikan informasi ini kepada wali murid bahwa pungutan tersebut
digunakan untuk biaya pembuatan seragam sekolah yang akan dipakai oleh semua
murid pada setiap hari rabu-kamis. Dalam kasus ini Yayasan dan sekolah dapat dikategorikan
mengikuti transparasi.
5. Pada
tahun 1990 an, kasus yang masih mudah diingat yaitu Enron. Bahwa Enron adalah
perusahaan yang sangat bagus dan pada saat itu perusahaan dapat menikmati
booming industri energi dan saat itulah Enron sukses memasok enegrgi ke pangsa
pasar yang bergitu besar dan memiliki jaringan yang luar biasa luas. Enron
bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untuk jalur teknologi
informasi. Dan data yang ada dari skilus bisnisnya, Enron memiliki
profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring dengan booming indutri energi,
akhirnya memosisikan dirinya sebagai energy merchants dan bahkan Enron disebut
sebagai ”spark spead” Cerita pada awalnya adalah anggota pasar yang baik,
mengikuti peraturan yang ada dipasar dengan sebagaimana mestinya. Pada akhirnya
Enron meninggalkan prestasi dan reputasinya baik tersebut, karena melakukan
penipuan dan penyesatan.. Sebagai perusahaan Amerika terbesar ke delapan, Enron
kemudian kolaps pada tahun 2001.
Langganan:
Postingan (Atom)