NAMA : MIRA FITRIANI
NPM : 14212594
KELAS : 2EA25
1.Apakah
prinsip koperasi di indonesia sesuai dengan kebutuhan di indonesia ?
Prinsip ekonomi koperasi
sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia karena prinsip kedua dari Pancasila
mencerminkan kesadaran bangsa Indonesia sebagai bagian dari kesadaran
kemanusiaan universal Kesadaran kemanusiaan merupakan modal ideologis dan
kultural yang memungkinkan seseorang dan masyarakat dalam membangun suatu
tatanan kebangsaan dan tatanan ekonomi yang berorientasi pada upaya untuk
menciptakan kesejahteraan bersama, bukan kesejahteraan atau kepentingan
individu. Dalam konteks ekonomi, kesadaran seperti ini akan memungkinkan suatu
bangsa untuk membangun sistem ekonomi yang lebih mengutamakan sistem kerja sama
dan pencapaian tujuan (kesejahteraan) bersama pula.Sistem koperasi yang
berbasis pada ideologi Pancasila memberi ruang bagi semua strata ekonomi
masyarakat untuk terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan ekonomi. Koperasi juga
memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip
gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat
menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri. Dengan demikian,
akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh
kesejahteraan ekonomi, ruang dan kesempatan untuk menata persatuan dan
solidaritas bangsa.
Koperasi di Indonesia,
menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia prinsip koperasi telah
dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Koperasi Indonesia pada dasarnya mempunyai fungsi yang sarat
dengan misi pembangunan, terutama terwujudnya pemerataan.Koperasi Indonesia
merupakan bagian integral dari sistem pembangunan nasional kita. Peranan itu
memang sesuai dengan ketetapan mengenai fungsi koperasi sebagaimana tercantum
dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok Perkoperasian yang
menegaskan bahwa koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi guna mempertinggi
kesejahteraan rakyat banyak. Orientasi usaha seperti itulah yang merupakan
salah satu ciri sosial dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha
lainnya.
Koperasi sebagai suatu
unit bisnis perlu menerapkan prinsip-prinsip akuntansi, terutama dalam hal
manajemen keuangan, akuntabilitas, dan sistem perencanaan dan pengendalian.
Manajemen keuangan dan akuntabilitas dapat membantu dalam memberikan informasi
keungan yang memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih akurat. Dan yang
tidak kalah pentingnya adalah akan membantu dalam meningkatkan tingkat
kepercayaan anggota koperasi yang akan diikuti oleh kualitas dukungan dan
loyalitas. Ingat anggota koperasi juga sekaligus sebagai pemasok dan
konsumen.Perekonomian dengan sistem koperasi sangatlah sesuai dengan spirit
ideologi Pancasila, cocok pula dengan karakter sosial-ekonomi masyarakat
Indonesia yang sangat pluralis-variatif. Oleh karena itu, jika sistem tersebut
dapat dijalankan dengan baik, diyakini tidak hanya membangkitkan dan
menumbuhkan perekonomian masyarakat secara keseluruhan, melainkan juga akan
menumbuhkan kembali solidaritas bangsa dan akan menjadi perekat kebhinnekaan
budaya dan ekonomi bangsa.yaitu, pertama, sebagai sebuah sistem ekonomi dan,
kedua, sebagai suatu badan usaha.Dua pengertian ini haruslah dipahami sebagai
dwi-tunggal, yang dapat dibedakan namun tidak dapat dipisah-pisahkan satu
dengan lainnya. Seringkali, untuk memberikan pemahaman mengenai koperasi,
koperasi dibandingkan dengan bentuk-bentuk badan usaha lain misalnya Perseroan
Terbatas. Perbandingan sedemikian tentu saja menghasilkan deskripsi mengenai
kelebihan dan kekurangan masing-masing sesuai karakteristiknya. Akan tetapi,
sekadar membandingkan koperasi dengan badan usaha lainnya tidak akan pernah
menghasilkan suatu pemahaman yang utuh dan menyeluruh tentang ruang-lingkupnya,
terutama bila tidak terlebih dahulu dipahami dua wajah koperasi dalam Hukum
Koperasi Indonesia.
Koperasi
Sebagai Sistem Ekonomi
Dalam perspektif hukum, landasan koperasi sebagai sebuah sistem
ekonomi telah diatur sangat jelas dalam UUD 1945 Pasal 33. Pasal tersebut
dengan ketiga ayatnya merupakan satu kesatuan dari sistem norma hukum, tidak
saja karena sejarah Republik yang telah menggariskannya, tetapi karena di
sanalah sebenarnya terletak ideologi ekonomi, esensi keadilan bernegara, dan
logika-logika kemerdekaan sebuah bangsa. Terlepas dari upaya pengaburan hakikat
Pasal 33 melalui hasil amandemen keempat UUD 1945 pada 2002 dengan menambahkan
dua ayat baru, pemahaman mengenai hakikat asli Pasal 33 menjadi sangat penting.
Pernyataan Swasono (2007) bahwa hakikat Pasal 33 UUD 1945 adalah
wujud nasionalisme ekonomi Indonesia mengandung pengertian berupa tekad
kemerdekaan untuk mengganti asas perorangan (individualisme) menjadi asas
kebersamaan dan kekeluargaan. Usaha bersama atas asas kekeluargaan adalah wujud
kebersamaan, suatu mutualism and brotherhood; bukan individualisme, melainkan
saling menghormati dan peduli sesama serta saling tolong-menolong sebagai sebuah
kewajiban bersama. Pasal ini juga dipandang telah memposisikan rakyat Indonesia
secara substansial untuk memperoleh sebesar-besar kemakmuran dari bumi, air dan
kekayaan alam Indonesia.
Bila memperhatikan hakikat Pasal 33 tersebut, sangat jelas tampak
sebuah keterkaitan yang erat antara Pasal 33, khususnya ayat (1), dengan nilai
utama koperasi, yaitu kerjasama. Koperasi sebagai sebuah gerakan ekonomi yang
berbasis anggota, memiliki prinsip dasar mengedepankan kekuatan anggota untuk
saling bekerjasama dalam memenuhi kesejahteraan bersama secara mandiri. Bila
dilihat sejarah konstitusi, khususnya penjelasan UUD 1945 yang sebelum
amandemen diakui keberadaannya, badan usaha yang sangat sesuai dengan asas
kekeluargaan adalah koperasi. Pasal 33 merupakan sikap founding fathers yang
menghendaki suatu transformasi badan usaha yang ada pada masa itu ke arah
Koperasi Indonesia.
Dalam pengertian ini, transformasi tersebut tidak berarti mengubah
semua badan usaha menjadi badan usaha koperasi, namun sebenarnya menitikberatkan
pada koperasi sebagai sebuah sistem ekonomi. Swasono (2007) menyatakan bahwa
dengan sistem ekonomi koperasi, bentuk-bentuk perusahaan seperti PT, Firma, CV,
BUMN, BUMD dan sebagainya dapat memiliki bangun koperasi, dengan spirit
internal dan jejaring esksternal yang berdasarkan asas kebersamaan dan
kekeluargaan sebagai sistem ekonomi nasional berdasarkan Triple Co, yaitu:
co-ownership, co-determination dan co-responsibility. Dengan mewujudkan sistem
ekonomi koperasi, maka koperasi sebagai sebuah badan usaha juga akan tumbuh dan
berkembang sebagai entitas bisnis.
Bila koperasi sebagai sistem ekonomi kembali dikaitkan dengan
pertanyaan yang diajukan oleh mahasiswa di atas, sangat jelas bahwa sejauh ini
upaya untuk menjalankan sistem ekonomi koperasi sebagaimana diamanatkan Pasal
33 UUD 1945 telah gagal. Kegagalan ini dapat dilihat dari pranata-pratana yang
dibangun dan dikembangkan oleh Pemerintah dalam menopang sistem ekonomi. Segala
rezim, mulai dari Orde Baru sampai sekarang, sangat jelas keberpihakannya
kepada pengembangan pranata-pranata yang menopang sistem ekonomi kapitalis
liberal seperti perbankan, pasar modal dan berbagai institusi keuangan lainnya.
Tentu saja, setiap rezim itu menyertakan dalam programnya pengembangan ekonomi
kerakyatan. Akan tetapi, sayangnya, sejarah mencatat keberpihakan kepada sistem
ekonomi kapitalis liberal terlalu sulit diingkari.
Koperasi
Sebagai Badan Usaha
Dasar hukum koperasi sebagai sebuah badan usaha terdapat dalam UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU Koperasi) dan berbagai peraturan
pelaksananya. Dalam UU ini, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya pada prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Terkait koperasi sebagai badan usaha, Hatta
(1933) menegaskan rakyat sebagai produsen-produsen kecil harus bergabung
membentuk koperasi (produksi). Dengan cara ini, teknik baru dalam bidang
produksi lebih mungkin untuk dikuasai daripada dilakukan secara terpisah-pisah.
Usaha bersama akan membangkitkan skala ekonomi dan meningkatkan produktivitas.
Dengan kekuatan ini, koperasi akan mampu mempengaruhi pasar.
Dari pendapat Hatta ini, dapat disimpulkan bahwa koperasi sebagai
badan usaha sebenarnya tidak anti-pasar. Untuk dapat berkompetisi dalam pasar,
koperasi sebagai badan usaha harus mampu membaca potensi anggota,
mengkoordinasikan segala sumberdaya yang ada, dan memetakan peluang usaha untuk
memproduksi barang atau jasa secara mandiri. Pilihan terhadap peluang usaha
pertama-tama harus didasarkan pada kepentingan ekonomi bersama anggotanya.
Misalnya, jika sekelompok peternak sapi ingin mendirikan koperasi, maka yang
paling sesuai dengan kepentingan ekonomi mereka adalah usaha penjualan atau
pengolahan susu sapi. Dalam konteks ini, koperasi harus tunduk pada kaidah,
prinsip dan logika entitas bisnis, di mana prinsip manajemen yang profesional
dan prinsip keuangan yang baik harus menjadi landasan utama.
Bila dikaitkan kembali koperasi sebagai sebuah badan usaha dengan
pertanyaan yang diajukan oleh mahasiswa tadi, sebahagian besar koperasi dalam
perjalanan sejarah tidak tumbuh secara profesional dan mandiri. Kegagalan
negara menciptakan sistem ekonomi koperasi tentu turut mempengaruhi
perkembangan koperasi sebagai badan usaha. Semangat kerjasama koperasi digilas
oleh budaya pragmatisme yang tumbuh subur dalam 'ideologi' persaingan. Selain
itu, keterlibatan pemerintah selama ini lebih mengintervensi bentuk kelembagaan
koperasi daripada membantu menyelesaikan permasalahan utama koperasi, antara
lain, akses pada modal dan pasar. Sepak-terjang Koperasi Unit Desa (KUD) selama
Orde Baru membuktikan betapa koperasi lebih ditempatkan sebagai entitas politik
daripada bisnis. Selain permasalahan eksternal ini, secara internal banyak
pengurus koperasi dalam perkembangannya lebih tertarik mengurus usaha atau unit
simpan-pinjam daripada menciptakan usaha produktif.
***
Akhirnya, belajar mengenai perseroan terbatas maupun bentuk-bentuk
organisasi perusahaan lainnya -terutama dalam alam pikiran dewasa ini di mana
logika kapitalistik liberal sudah merupakan keniscayaan- kiranya tidak
memerlukan pengantar panjang-lebar mengenai 'dasar-dasar ideologis dan
filosofis' bagi berbagai pemahaman dan pengertian yang terkandung di dalamnya.
Hal ini jugalah yang membuat tugas (pembelajaran) hukum koperasi Indonesia
menjadi semakin berat. Sebelum memulai dengan bahasan mengenai
apa-dan-bagaimananya koperasi berfungsi sebagai sebuah organisasi perusahaan, pembelajar
harus susah-payah menjawab serentetan pertanyaan terkait mengapa 'koperasi'
sebagai gagasan dan kenyataan harus muncul dalam perjalanan sejarah peradaban
manusia. Akan tetapi, selama UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 sampai 3 masih ada
seperti sedia-kala, sampai kapan pun memang itulah yang harus dikerjakan;
karena, seperti yang telah dipesankan oleh perancangnya sendiri, Hatta,
"cita-cita koperasi Indonesia adalah tantangan fundamental terhadap
kapitalisme liberal!"
2.Apakah
Koperasi Menguntungkan sektor keuangan Bagi Anggotanya ?
Koperasi dapat menguntungkan sektor keuangan
bagi anggotannya
Alasannya: Manfaat
koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat
kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam
menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan. Sisa Hasil
Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan
para anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para anggota koperasi berdasarkan
kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi dari penghitungan jasa kepada
koperasi. Adapun SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain
(termasuk pajak ) dan besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota
sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh anggota tersebut.
Sehingga
koperasi dirasa mengguntungkan bagi para anggotanya (secara keuangan) karena
anggota akan mendapatkan SHU atau mendapatkan pinjaman sesuai dengna ketentuan
yg berlaku dalam koperasi tersebut.
koperasi.
Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan
kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
Keseluruhan
tujuan koperasi adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian sederhana yaitu
bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya. Manfaat paling utama adalah
kebutuhan hidup anggota dapat terpenuhi. Misalnya anggota bisa mendapatkan
pinjaman dari koperasi yang ada dikantor atau instansi, sehingga anggota bisa
menggunakan pinjaman tersebut sebagai modal usaha yang produktif dan dapat terbebas
dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi.
Manfaat
koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota, tetapi anggota
dapat memperoleh manfaat lain yaitu :
a.
Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan SHU (Sisa Hasil Usaha),
b.
Anggota dapat melatih cara berorganisasi dan gotong royong,
c.
Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab.
Setiap orang
dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat
terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja
sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku,
derajat maupun agama. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan.
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian
koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan
kekeluargaan.
Dengan adanya
koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi
dengan harga yang lebih murah. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu
juga dapat menjualnya di koperasi. Demikian pula para petani di desa juga dapat
terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga seenaknya.
Koperasi bisa mendapatkan keuntungan. Meskipun koperasi tidak mengambil laba
penjualan atau jasa peminjaman yang besar, namun apabila koperasi berjalan
dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula.
Sumber :
http://pusaka.info/artikel/35-memahami-hukum-koperasi-indonesia.html