NAMA : Mira Fitriani
KELAS : 2EA25
NPM : 14212594
1.
Pengertian Ekonomi Koperasi
Ekonomi koperasi merupakan
suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk
mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk
masyarakat umum yang ada disekitarnya.
Koperasi menurut UUD 1945
merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Sementara menurut ICA COOperative Identity Statement koperasi adalah
perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi
kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan
yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
2.
Prinsip
– prinsip Ekonomi Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu system ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang lebih efektif dan tahan lama.
Ada beberapa pendapat
mengenai prinsip-prinsip Koperasi, yaitu:
a.
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
Menurut Prinsip Munker Prinsip koperasi terdiri dari:
a. Keanggotaan bersifat sukarela
b. Keanggotaan terbuka
c. Pengembangan anggota
d. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
f. Koperasi sbg kumpulan orang-orang
g. Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
h. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
I. Perkumpulan dengan sukarela
j. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l. Pendidikan anggota
Menurut Prinsip Munker Prinsip koperasi terdiri dari:
a. Keanggotaan bersifat sukarela
b. Keanggotaan terbuka
c. Pengembangan anggota
d. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
f. Koperasi sbg kumpulan orang-orang
g. Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
h. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
I. Perkumpulan dengan sukarela
j. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l. Pendidikan anggota
b.
PRINSIP ROCHDALE
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
h. Netral terhadap politik dan agama
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
h. Netral terhadap politik dan agama
c.
PRINSIP RAIFFEISEN
a. Swadaya
b. Daerah kerja terbatas
c. SHU untuk cadangan
d. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f. Usaha hanya kepada anggota
g. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
a. Swadaya
b. Daerah kerja terbatas
c. SHU untuk cadangan
d. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f. Usaha hanya kepada anggota
g. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
d.
PRINSIP HERMAN SCHULZE
a. Swadaya
b. Daerah kerja tak terbatas
c. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d. Tanggung jawab anggota terbatas
e. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
a. Swadaya
b. Daerah kerja tak terbatas
c. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d. Tanggung jawab anggota terbatas
e. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
e.
PRINSIP ICA
a. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
b. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
c. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
d. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
e. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
f. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
a. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
b. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
c. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
d. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
e. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
f. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
f.
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO.
12/1967
a. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
c. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d. Adanya pembatasan bunga atas modal
e. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
f. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
a. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
c. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d. Adanya pembatasan bunga atas modal
e. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
f. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
g.
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan perkoperasian
g. Kerjasama antar koperasi
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan perkoperasian
g. Kerjasama antar koperasi
Dengan demikian Prinsip Koperasi
diantaranya, sebagai berikut:
(a) Keanggotaan
koperasi bersifat sukarela dan terbuka
(b) Pengelolaan koperasi
dilakukan secara demokratis
(c) Pembagian laba
dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa para
anggota
(d) Pemberian balas jasa
yang terbatas pada modal
(e) Kemandirian
(f)
Pendidikan Perkoperasian
(g) Kerjasama
antar koperasi
3.
Ciri – ciri Khas Ekonomi Koperasi
1.
Sifat
keanggotaan
2.
Pembagian
keuntungan
3.
Hubungan
personal antara organisasi dan manajer
4.
Keterlibatan
pemerintah dalam penciptaan stabilitas dan operasi
5.
Hubungan
organisasi dan masyarakat
Penjelasannya seperti :
Ø Berasas kekeluargaan dan bersifat
terus menerus
Ø Prinsip kebersamaan yang selalu
mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan para anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya
Ø Keanggotaan sukarela dan terbuka
bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi
Ø Tidak mencari untung yang
sebesar-besarnya
Ø Anggota yang diutamakan, anggota
koperasi mempunyai hak suara yang sama
Ø Modal koperasi berubah-ubah
tergantung pada keluar masuk anggota yang diperoleh dari simpanan para
anggotanya
Ø Bekerja dengan terang-terangan
Ø Bergotong royong berdasarkan
persamaan derajat hak dan kewajiban agar bisa mencapai tujuan
Ø Rapat anggota adalah pemegang
kekuasaan tertinggi
4.
DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA
Indonesia adalah negara hukum yang berpedoman kepada Dasar
Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai
sumber hukum tertinggi yang telah ditetapkan oleh MPR-RI sebagai suatu sumber
azaz demokrasi. Di Indonesia Koperasi telah mendapatkan tempat yang jelas dan
pasti, maka dari itu Koperasi berlandaskan hukum negara yang sangat kuat.
Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia
a.
Undang-undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b.
Peraturan
Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
c.
Peraturan
Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
d.
Peraturan
Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh
Koperasi
e.
Peraturan
Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
f.
Surat
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
g.
Surat
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang
Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
h.
Peraturan
Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU
No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh
undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya
untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Prinsip koperasi dalam UU No. 25
tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
·
Pengelolaan
koperasi dijalankan secara demokrasi
·
Pembagian
sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual
anggotanya
·
Koperasi
harus bersifat mandiri
·
Balas
jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967,
dimana koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya
adalah orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama,
dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dengan itu koperasi di Indonesia
dilindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini yang
dimaksudkan dengan :
a.
Koperasi
adalah suatu organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan
prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan.
Bertujuan guna mencapai kepentingan ekonomi bersama untuk meningkatkan
kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.
b.
Perkoperasian
adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi
c.
Koperasi
Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana
setiap anggotanya berjumlah perseorangan
d.
Koperasi
Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya
sangat merata dan luas
e.
Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang
bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tecapainya suatu cita-cita bersama
Sumber :